Panduan Lengkap Urus SKCK
Apa itu SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.Persyaratan Urus SKCK |
Panduan lengkapnya
Cara Membuat SKCK dan Kegunaannya. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang dikeluarkan oleh kantor Kepolisian untuk mengetahui catatan kriminal seseorang. Sebelumnya, surat ini disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan Pembuatan SKCK pun tidak rumit.Fungsinya
SKCK fungsinya untuk menerangkan ada atau tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. SKCK diperlukan untuk berbagai urusan kelengkapan syarat administrasi mulai dari pelengkap persyaratan administrasi untuk mengikuti rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah di dalam maupun ke luar negeri, pencalonan diri sebagai pejabat dan lain sebagainya.SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan. Apabila sebelumnya Anda sudah pernah membuat SKCK untuk melamar pekerjaan, namun sudah kedaluwarsa atau habis masa berlakuknya, maka Anda bisa mengurus perpanjangan SKCK. Banyak anggapan bahwa mengurus atau mendapatkan SKCK itu sulit dan ribet. Faktanya dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin mudah dan cepat prosesnya selama Anda memahami prosedur dan tata caranya.
Update terbaru, mengurus SKCK kini bisa offline dan online. Untuk offline, pembuatan SKCK hanya bisa dilakukan secara manual di Polsek atau Polres setempat. Prosesnya pun kurang dari 30 menit dan sudah legalisir, dengan catatan semua dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap. Sementara untuk mengurus SKCK online, Anda dapat mengunjungi website resmi polri https://skck.polri.go.id.
Administrasi-nya sebagai berikut:
- Surat Pengantar
- Syarat-syarat pengurusan skck
- Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres Setelah kelengkapan yang perlu dipersiapkan sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Di sini ada poin penting yang harus Anda ketahui.
PEMERINTAH KABUPATEN ......
KECAMATAN ......
NAMA KELURAHAN/DESA/GAMPONG
SURAT KETERANGAN BERKELAKUAN BAIK
Nomor : / / / 2019
Nama Desa/Kelurahan/Gampong Kecamatan ............. Kabupaten .............., Provinsi ........., dengan ini menerangkan bahwa:
Nama : ..................................
NIK : ..................................
Tempat/Tgl. Lahir : ............./ ..................
Jenis Kelamin : ................................
Agama : .................................
Agama : .................................
Benar yang namanya tersebut di atas adalah penduduk Desa/Kelurahan/Gampong Kecamatan ................... Kabupaten ............... Provinsi ............., dan menurut pengamatan kami ianya Berkelakuan Baik dan tidak pernah terlibat dengan Gerakan yang menentang Pancasila dan tindakan kriminal lainnya.
Surat keterangan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk pengurusan perpanjangan SKCK di Polres ......................
Demikianlah surat keterangan ini diperbuat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan seperlunya.
Kelurahan/Desa, Tanggal
Kepala Desa/Kelurahan
.................................
Bagi WNI untuk Pengurusan SKCK
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
c. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
d. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Bagi WNA untuk Pengurusan SKCK
a. Fotokopi Paspor.
b. Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
c. Fotokopi Surat Nikah.
d. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
e. Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja.
f. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
g. Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.
Dari laman resmi Polri.go.id, syarat membuat SKCK baru:
• Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
• Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan/Desa.
• Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
• Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
• Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
• Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
• Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK:
• Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
• Membawa fotokopi KTP/SIM.
• Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
• Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah.
• Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
• Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
a. Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), dan bukan membuat SKCK di Polsek.
b. Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
c. Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Karena itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik fotokopi atau mencetak foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.
d. Tentang sidik jari, bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Untuk perekaman sidik jari ini, biasanya ada yang memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat). Tapi ada juga Polres atau Polsek yang sudah meniadakan biaya tersebut, sehingga Anda perlu bertanya mengenai hal ini.
e. Kalau mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
f. Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.
Secara praktis, berikut tahapan cara membuat SKCK online:
- Akses website skck.polri.go.id, lalu pilih menu formulir pendaftaran online SKCK, klik next step.
- Anda akan diarahkan ke menu pengisian data pribadi [Nama, NIK, wilayah Polres, hingga bagian paling akhir perintah upload foto].
- Selanjutnya, Anda akan mengisikan nama ayah dan ibu kandung, alamat tempat tinggal, pekerjaan, sampai nama saudara kandung.
- Tahap isian berikutnya adalah data pendidikan, mencakup nama sekolah, kota, serta tahun lulus sekolah.
- Di tahapan ini, akan ada kotak dialog pertanyaan, seperti apakah kamu pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Isi terlebih dahulu sebelum klik selanjutnya.
- Jangan lupa untuk mengisi dengan jujur apa tujuan Anda membuat SKCK: keperluan pendidikan, pekerjaan, atau yang lainnya. Pastikan sudah diisi sebelum klik next.
- Tahapan akhir, setelah semua tahapan pengisian selesai. Klik Kirim Data untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem.
- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan kode atau nomor registrasi untuk dibawa ke loket Polsek/Polres guna ditukarkan dengan SKCK aslinya. Pastikan Anda mencatat dengan baik nomor ini.
Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari:
- Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar;
- Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar;
- Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar;
- Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar;
- Melengkapi formulir sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya).
Leave a Comment