Laporan Praktek Teknik Informatika

Laporan praktek adalah sebagai penunjang kriteria penilaian standarisasi tempat pendidikan kampus, dimana mahasiswa wajib menyelesaikan laporan praktek di lapangan. untuk itu saya menyediakan salah satu bentuk penyusunan laporan praktek dikalangan adek mahasiswa.

Teknik Informatika
Laporan Praktek Teknik Informatika

cekidot, berikut ini adalah contoh laporan praktek-nya.


BAB I
PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang Masalah
Pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan, kekuatan dan daya yang terbatas. Meskipun keterbatasan itu relatif berbeda antara orang perorangan yang disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya umur, jenis kelamin, kebiasaan dan fisik. Akan tetapi dari segi ukuran jam kerja secara umum ada persamaan–persamaan ukuran. Salah satunya bahwa seseorang tidak boleh berkerja secara terus menerus bekerja ini diukur dengan tingkat kemampuan fisik manusia. Pembagian waktu 8 (delapan) jam kerja didasarkan pada pembagian waktu 24 jam dalam 1 (satu) hari. Ini sesuai dengan undang– undang Nomor 3 tahun 1961 tentang  istirahat mingguan dalam  perdagangan dan kantor-kantor, yang mana di ambil dari konvensi  Internasional Labour Organization (ILO) Nomor 106. 
  Oleh karena itu di dalam Badan Organisasi, seorang pegawai dalam  melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya, pegawai mendapatkan waktu untuk beristirahat. Agar pegawai yang bersangkutan dapat melepaskan sejenak dari pekerjaan yang kadang-kadang menjemukan. Lamanya waktu yang diberikan kepada pegawai untuk beristirahat adalah 1 (satu) jam. Pegawai juga diberikan waktu istirahat mingguan selain waktu istirahat pada jam kerja.
 Begitupun pada BRI Unit Lueng Putu jam kerja seorang pegawai dalam 1 (satu) minggu adalah 8 (delapan) jam kerja dikali 5 (lima) hari kerja. Jam kerja mulai dari jam 08.00 sampai jam 17.00 dan waktu yang diberikan untuk beristirahat pada jam kerja 1(satu) jam dari jam 12.00 sampai jam 13.00, selain jam istirahat pada jam kerja pegawai diberikan istirahat mingguan. Pegawai yang telah bekerja dalam kurun waktu secara terus- menerus, Perusahaan memberikan hak kepada pegawai untuk mengajukan permohonan cuti, yang mana waktu cuti itu dapat digunakan untuk beristirahat. Dimana pemberian waktu cuti tersebut bertujuan untuk penyegaran jasmani dan rohani. 
  Cuti adalah tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu untuk menjamin kesegaran jasmani dan rohani serta untuk kepentingan pegawai. Begitupun pada BRI Unit Lueng Putu yang merupakan perusahaan yang menjaga kesehatan dan kualitas pegawainya dengan memberikan cuti pada pegawainya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Direksi No. 10 tahun 1988 tentang cuti pegawai BRI Unit Lueng Putu yang mana Direksi mengatur cara pelaksanaan pemberian cuti, sehingga tidak mengganggu jalannya perusahaan dan  mengatur besarnya atau lamanya cuti disesuaikan dengan peraturan. Dalam pengajuan pengambilan cuti, seorang pegawai  yang mengajukan cuti dapat menyesuaikan dengan keadaannya yang sesuai dengan jenis cuti. Meskipun pengambilan cuti sesuai dengan keadaan pegawai dan jenis cuti, waktu yang diberikan sesuai dengan aturan yang ada, karena pengambilan cuti ini disesuaikan keadaan seorang pegawai dan jenis cuti yang diambil. Didalam pengajuan cuti ini harus ada penjadwalan, sehingga didalam permohonan pengambilan cuti ini tidak ada kekosongan posisi yang dijabat oleh pegawai sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terhambat  karena diambil alih oleh pegawai lain. 
  Mengingat bahwa dalam pengambilan cuti disesuaikan dengan keadaan pegawai, seorang pegawai yang mengambil cuti dapat memanfaatkan waktu cuti untuk beristirahat. Waktu istirahat ini sangat penting bagi pegawai karena untuk menghindari kelelahan dan kebosanan saat bekerja. Kelelahan dan kebosanan dapat mengganggu semangat dan kegairahan kerja sehingga efektifitas dan efisiensi dalam pelaksaan tugas tidak dapat diharapkan. Kelelahan dan kebosanan dalam bekerja dapat disebabkan oleh terlalu lama bekerja tanpa ada waktu istirahat oleh karena itu setiap perusahaan harus dapat menentukan waktu-waktu istirahat yang tepat, dimana dengan memberikan waktu istirahat di harapkan akan tercapai produktivitas yang tinggi. Selain  terlalu lama bekerja tanpa  istirahat kelelahan dan kebosanan juga dapat disebabkan karena bekerja secara rutin tanpa adanya variasi. Pekerjaan yang terlalu rutin biasanya akan menimbulkan kebosananan. Kebosanan sebenarnya juga dapat menimbulkan kelelahan. Oleh karena itu perusahaan atau instasi perlu memperhatikan kebutuhan pegawainya. Kelelahan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu kelelahan fisik dan kelelahan mental. Kelelahan fisik akan datang dari usaha fisik dan kelelahan mental dapat disebabkan oleh kebosanan, ketegangan atau pertentangan kepentingan dengan kegiatan lainnya. Untuk itu cuti sangat penting bagi pegawai, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai swasta.
  Didalam pengajuan permohonan cuti, seorang pegawai harus melalui prosedur yang telah ada, agar dalam proses pengajuan permohonan cuti dapat berjalan dengan lancar.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis tertarik untuk membuat suatu sistem dengan judul “SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN PEMBERIAN CUTI PADA KARYAWAN BRI UNIT LUENG PUTU PIDIE JAYA”.

  • Prosedur Cuti
Sebelum melaksanakan cuti, karyawan yang bersangkutan perlu melaksanakan urutan tata cara untuk mendapatkan cuti. Secara umum prosedur pelaksanaan cuti adalah sebagai berikut :
  1. Karyawan yang akan melaksanakan cuti diharuskan membuat surat permohonan cuti.
  2. Bagian personalia akan mengevaluasi jumlah hari kerja yang menjadi hak cuti karyawan yang bersangkutan.
  3. karyawan yang bersangkutan mengajukan cuti kepada kepala BRI Unit Lueng Putu langsung untuk mendapatkan persetujuan.
  4. Setelah melalui proses sistem pendukung keputusan maka yang mendapat rekomendasi dari kepala BRI Unit Lueng Putu.

  • Literatur Cuti (Jenis-jenis Cuti)
  • Cuti Tahunan
Syarat- syarat Karyawan BRI Unit Lueng Putu untuk mendapatkan Cuti Tahunan:
  1. Telah bekerja sekurang-kurang nya 1 tahun secara terus menerus. Lama Cuti tahunan adalah 12 hari kerja. Untuk mengambil cuti tahunan tidak boleh kurang dari 3 hari kerja. Selama menjalankan cuti, Karyawan BRI Unit Lueng Putu yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
  2. Apabila cuti tahunan yang dijalankan di tempat yang sulit perhubungan nya, maka jangka cuti tahunan dapat di tambah paling lama 14 hari termasuk hari libur, dengan ketentuan tidak berlaku bagi cuti tahunan yang di ambil kurang dari 12 hari kerja.
  3. Untuk mendapatkan cuti tahunan karyawan BRI Unit Lueng Putu yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  4. Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti secara tertulis. Cuti tahunan yang tidak di ambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat di ambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  5. Cuti tahunan yang tidak di ambil lebih dari 2 tahun berturut-turut, dapat di ambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  6. Cuti tahunan dapat di tangguhkan pelaksanaan nya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 1 tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.

  • Cuti Besar
Syarat- Syarat untuk mendapatkan cuti besar :
  1. Karyawan BRI Unit Lueng Putu yang telah bekerja selama sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar yang lamanya 3 bulan.
  2. Karyawan BRI Unit Lueng Putu yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
  3. Untuk mendapatkan cuti besar, karyawan BRI Unit Lueng Putu yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  4. Cuti besar dapat di gunakan oleh Karyawan BRI Unit Lueng Putu yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama.
  5. Cuti besar dapat di tangguhkan dapat di tangguhkan pelaksanaan nya oleh pejabat yang berwenang untuk hal untuk paling lama 2 tahun.dalam hal yang sedemikian, maka selama waktu penangguhan itu di hitung penuh perhitungan hak atas cuti besar berikut nya.
  6. Perhitungan hak atas cuti besar Karyawan BRI Unit Lueng Putu yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, di hitung mulai tanggal Karyawan BRI Unit Lueng Putu yang bersangkutan aktif kembali menjalankan tugas nya sebagai karyawan.

  1. Cuti Sakit
Syarat - syarat  untuk mendapatkan cuti besar:
  1. Karyawan BRI Unit Lueng Putu yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
  2. Karyawan BRI Unit Lueng Putu yang sakit selama 1 atau 2 hari harus memberitahukanya pada atasan nya baik secara tertulis maupun dengan pesan dengan perantara orang lain.
  3. Karyawan BRI Unit Lueng Putu yang sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari harus mengajukan prmintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah atau dokter swasta yang di tunjuk oleh Menteri Kesehatan.Cuti sakit tersebut di berikan untuk paling lama 1 tahun,dan dapat di tambah untuk paling lama 6 bulan apabila di pandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah atau dokter pemerintah atau dokter swasta yang di tunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  4. Karyawan BRI Unit Lueng Putu yang menderita sakit selama 1 tahun 6 bulan dan belum sembuh dari penyakitnya, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan, apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan tersebut karyawan yang bersangkutan:
  • Belum sembuh dari sakit nya tetapi ada harapan untuk dapat bekerja kembali sebagai karyawan, maka ia di berhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Belum sembuh dari penyakitnya dan tidak ada harapan lagi untuk dapat bekerja kembali sebagai karyawan, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai karyawan, dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundanga-undangan yang berlaku.
  1. Karyawan BRI Unit Lueng Putu wanita yang mengalami gugur kandung berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 bulan setengah.
  2. Karyawan BRI Unit Lueng Putu yang mengalamikecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan karyawan tersebut mendapat perawatan,berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya.
  3. Untuk mendapatkan cuti sakit, kecuali cuti sakit dalam jangka waktunya tidak lebih dari 2 hari, karyawan yang bersangkutan harus mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui saluran hirarkhi, menurut contoh sebagai tersebut dalam lampiran VII Surat Edaran ini.
  4. Cuti sakit, kecuali cuti sakit yang jangka waktunya tidak lebih dari 2 hari, diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti menurut contoh sebagai tersebut dalam lampiran VII Surat Edaran ini.
4)      Cuti Bersalin
Syarat-syarat untuk mendapatkan Cuti Bersalin:
  1. Untuk persalinan pertama, kedua, dan ketiga, karyawan wanita berhak atas cuti bersalin persalinan pertama yang dimaksud sejak yang bersangkutan menjadi karyawan.
  2. Untuk persalinan yang ke empat dan seterusnya, kepada karyawan wanita diberikan cuti di luar tanggugan Negara untuk persalinan.
  3. Lamanya cuti bersalin adalah 1 bulan sebelum dan dua bulan sesudah persalinan. Apabila ada seorang karyawan yang mengambil cuti bersalin 2 minggu sebelum persalinan, makanya sesudah persalinan tetep 2 bulan.
  4. Karyawan BRI Unit Lueng Putu wanita yang akan bersalin untuk ke empat kalinya dan seterusnya, apabila menjelang persalinan tersebut mempunyai hak atas cuti besar, dapat menggunakan cuti besar tersebut sebagai cuti persalinan.
  5. Karyawan BRI Unit Lueng Putu wanita yang akan bersalin harus mengajukan permintaan cuti bersalin secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui saluran hirarkhi, menurut contoh sebagai tersebut dalam lampiran Surat Edaran ini.
  6. Cuti bersalin di berikan oleh pejabat berwenang memberikan cuti secara tertulis.
  7. Karyawan BRI Unit Lueng Putu wanita yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan Negara untuk persalinan, dengan surat keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti di aktipkan kembali dalam jabatann semula menurut contoh sebagai tersebut dalam lampiran Surat Edaran ini.

5)      Cuti Karena Alasan Penting
     Syarat- syarat untuk mendapatkan cuti karena alasan penting:
  1. Karyawan BRI Unit Lueng Putu berhak atas cuti karena alasan penting untuk paling lama 2 bulan. Lamanya cuti karena alasan penting, hendaknya ditetapkan sedemikian rupa, sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang diperlukan saja.
  2. Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting, karyawan yang bersangkutan harus mengajukan permintaan cuti kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti secara tertulis dengan menyebut alasan-alasannya, menurut contoh sebagai tersebut dalam lampiran Surat Edaran.
  3. Cuti karena alasan penting diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti secara tertulis menurut contoh sebagai tersebut dalam lampiran surat Edaran.

  • Perumusan Masalah
Berdasarkan permasalahan yang telah di bahas penulis adalah dalam melakukan penelitian ini adalah bagaimana menganalisis serta mengimplimentasikan dilapangan  “Sistem Pendukung Keputusan Pemberian Cuti pada karyawan BRI Unit Lueng Putu Pidie Jaya”.

  • Batasan Masalah
Agar penyusunan laporan praktek ini tidak keluar dari pokok yang telah ditetapkan dan dirumuskan, maka ruang lingkup dari pembahasan akan dibatasi pada:
  1. Desain dan implementasi pada perhitungan dan pengambilan keputusan berdasarkan penentuan pembobotan penilaian tentang cara pemberian cuti pada karyawan BRI Unit Lueng Putu Pidie Jaya.
  2. Aplikasi yang dibangun akan lebih difokuskan untuk pemberian cuti pada karyawan BRI Unit Lueng Putu Pidie Jaya berdasarkan pembobotan nilai.
  3. Membahas tentang pemberian cuti pada karyawan BRI Unit Lueng Putu Pidie Jaya

  • Tujuan Praktek kerja lapangan
Merancang dan membuat suatu sistem pendukung keputusan untuk dapat memberikan cuti kepada karyawan BRI Unit Lueng Putu Pidie Jaya yang berhak mendapatkannya berdasarkan jumlah cuti yang diperlukan karyawan dan jumlah cuti yang telah ditetapkan pihak BRI Unit Lueng Putu Pidie Jaya dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta berdasarkan jumlah karyawan yang telah mengajukan permohonan cuti agar terhindar dari kekeliruan dan kesalahan dalam memberikan keputusan dengan cara yang cepat dan tepat.

  • Manfaat Penelitian
            Penelitian ini diharapkan dapat memberikan hasil akhir berupa laporan tentang pemberian cuti bagi karyawan BRI Unit Lueng Putu Pidie Jaya, serta prefikasi yang dapat memberikan kemudahan, kecepatan, proses keakuratan data dan efisiensi, sehingga langkah apapun yang akan di ambil nanti dapat dilakukan secara prosedur. Adapun manfaat dari penelitian ini adalah :
  1. BRI Unit Lueng Putu Pidie Jaya memiliki data yang sudah terintegrasi menyangkut dengan pemberian cuti.
  2. Dengan adanya Sistem yang terinstegrasi dapat menghasilkan sistem pelaporan data dengan cepat dan akurat.
  3. Dengan rancangan sistem ini diharapkan dapat digunakan sebagai alat kontrol atau penentuan langkah apa yang akan diambil untuk masa yang akan datang, yang mengacu pada laporan yang ada, sehingga tidak terjadi penggandaan (redundancy) kebijakan yang akan di putuskan.
  4. BRI Unit Lueng Putu Pidie Jaya menetapkan kebijaksanaan dalam pemberian cuti pegawainya dan meningkatkan pelaksanaan koordinasi BRI Unit Lueng Putu Pidie Jaya.
  5. Pemerataan dalam pemberian cuti pada karyawan BRI Unit Lueng Putu Pidie Jaya
Kalau mau full script format-nya boleh menghubungi kami, baik dikolom komentar atau langsung export ke-email.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.